Kebijakan Privasi



 

1. KPM adalah aplikasi daring yang berfungsi untuk menghubungkan antara calon pembeli mobil atau pengguna aplikasi dengan dealer-dealer rekanan KPM. Pengguna aplikasi dapat melakukan pembelian mobil secara kredit/angsuran dengan memilih mobil pada KPM.

2. KPM bekerja sama dengan PT Maybank Indonesia Finance yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. PT Maybank Indonesia Finance menjadi mitra KPM dan secara otomatis KPM menyajikan perhitungan yang diberikan oleh PT Maybank Indonesia Finance.

3. Perhitungan simulasi kredit berkenaan dengan harga kendaraan, bunga, biaya administrasi, provisi, dan asuransi adalah tidak mengikat. KPM dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan perhitungan simulasi kredit tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna jasa KPM sampai dengan ditandatanganinya perjanjian pembiayaan antara pengguna jasa KPM dengan PT Maybank Indonesia Finance.

4. Pengguna jasa KPM bertanggung jawab atas seluruh data yang disampaikan atau diunggah kepada KPM dan menyatakan bahwa seluruh data tersebut adalah telah sesuai asli/valid dengan kondisi data terakhir dari pengguna jasa KPM. Jika di kemudian hari ditemukan sebaliknya, maka pengguna jasa KPM bersedia untuk bertanggung jawab secara hukum atas seluruh data yang disampaikan kepada KPM terkait dengan pengajuan fasilitas pembiayaan kepada PT Maybank Indonesia Finance.

5. Proses Pembiayaan

- Seluruh pengguna jasa aplikasi KPM yang hendak membeli mobil dengan menggunakan aplikasi ini adalah pembelian non tunai atau pembelian dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan. Calon pembeli dan penjual mobil atau wiraniaga yang telah sepakat terhadap penawaran yang disampaikan mengenai harga mobil, ketersediaan unit yang dipilih, dan tahun pembuatan mobil, KPM akan memberikan seluruh informasi ini kepada PT Maybank Indonesia Finance yang telah bekerjasama dengan KPM. Seluruh perhitungan kredit yang diberikan adalah kewenangan dari perusahaan pembiayaan.

- Setelah pengguna jasa KPM yang hendak membeli mobil menyetujui perhitungan kredit yang diberikan oleh PT Maybank Indonesia Finance, maka pengguna jasa aplikasi akan melakukan pembayaran tanda jadi, menandatangani perjanjian pembiayaan dengan PT Maybank Indonesia Finance, kemudian membayar total uang muka kepada dealer rekanan KPM. Setelah tanda tangan perjanjian kredit dan pembayaran total uang muka dilakukan, maka pesanan mobil tidak dapat dibatalkan dan/atau dilakukan perubahan. Dalam hal terjadi pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pengguna jasa KPM, maka tanda jadi dan/atau uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

- Setelah pembayaran tanda jadi, maka petugas dari PT Maybank Indonesia Finance akan melakukan kunjungan kepada calon debitur untuk melakukan penandatanganan perjanjian pembiayaan, memberikan Surat Persetujuan Kredit, serta melengkapi dokumen-dokumen persyaratan pembiayaan (jika terdapat kekurangan), dan melakukan validasi atas keaslian data yang dilampirkan.

- Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan, pengguna jasa KPM terikat oleh perjanjian pembiayaan dengan PT Maybank Indonesia Finance, maka pengguna jasa KPM menyatakan telah memahami isi dari perjanjian pembiayaan termasuk pada perhitungan harga kendaraan, bunga, biaya administrasi, provisi, dan asuransi termasuk pada tanggal-tanggal kewajiban pembayaran angsuran yang didasari oleh PT Maybank Indonesia Finance. Pembatasan pada klausula ini, setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian pembiayaan maka seluruh perhitungan simulasi kredit yang pernah disampaikan sebelumnya oleh KPM dinyatakan tidak berlaku dan pengguna jasa KPM melepaskan KPM dari segala tuntutan-tuntutan hukum mengenai isi dari fitur elektronik KPM yang sebelumnya dipergunakan oleh pengguna jasa KPM.

6. Persetujuan atas pemberian fasilitas pembiayaan terkait dengan pengajuan dari pengguna jasa KPM adalah mutlak keputusan dari PT Maybank Indonesia Finance, sehingga KPM tidak bertanggung jawab atas disetujui ataupun dilakukan penolakan oleh perusahaan pembiayaan.

7. Seluruh penawaran yang disampaikan oleh penjual mobil atau wiraniaga kepada pengguna jasa KPM adalah bersifat final dan mengikat. Setiap penawaran yang disampaikan penjual mobil atau wiraniaga wajib mempertanggungjawabkan atas penawarannya. Apabila penawaran yang disampaikan oleh penjual mobil atau wiraniaga kepada KPM ternyata tidak valid, maka dengan ini pengguna jasa KPM melepaskan KPM dari segala tuntutan atas perbedaan harga yang disampaikan oleh penjual mobil atau wiraniaga.

8. Pengguna jasa KPM menyetujui untuk menerima penawaran produk-produk lain dari KPM ataupun pihak ketiga lainnya yang bekerjasama dengan KPM, termasuk menyetujui penggunaan data-data pribadinya untuk dipergunakan oleh pihak ketiga lainnya guna keperluan dari penawaran produk-produk lain.

9. Pengguna jasa KPM menyatakan memahami dan menyetujui serta akan patuh terhadap syarat dan ketentuan ini, segala pelanggaran di luar dari syarat dan ketentuan ini akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dengan membebaskan KPM dari segala tuntutan hukum.

10. KPM dengan ini memberikan kuasa kepada PT Maybank Indonesia Finance untuk melakukan segala upaya hukum akibat pelanggaran ketentuan dalam informasi pengguna jasa KPM di atas. Jika terjadi kerugian pada pihak yang berkepentingan maka pihak tersebut berhak untuk melakukan upaya hukum untuk melindungi segala haknya.